Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Penjual Obat Antibiotik dan Alkes Ditengah Pandemi, Berikut 5 Poin Penting

5 Juli 2021, 13:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Meningkatnya konsumsi kebutuhan obat antibiotik di tengah Pandemi untuk masyarakat menjadikan sebagian oknum memanfaatkan momen tersebut.

Mahalnya harga obat-obatan dan Alat Kesehatan (Alkes) membuat masyarakat kewalahan untuk membayarnya.

Polri dengan jajarannya menyatakan akan tindak tegas penimbun obat Antibiotik dan alkes ditengah Pandemi.

Baca Juga: Kisah Cinta 4 Zodiak Hari Ini, Hubungan Menuju Jenjang Pernikahan Pilihan Tepat Untuk Anda

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, adanya pengawasan serta pemantau sebagai upaya mengurangi terjadinya kelangkaan obat dan permainan harga beserta jenisnya.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo kepada awak media, Jakarta. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari humas Polri pada Senin, 5 Juli 2021.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juli 2021: Seputar Aries, Taurus, Cancer, Rilekskan Pikiran Anda, Gemini Jangan Paranoid

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Indonesia untuk Tetap Berada di Rumah

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

Baca Juga: Wahyu Sebut BEM SI Sudah Saatnya Menggalang Kekuatan Indonesia Darurat Demokrasi

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler