PRIANGANTIMURNEWS– Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekkonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp.500.000,-/bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus Rp.1.000.000
Bagi kamu yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau tidak dalam program tersebut, kamu bisa kunjungi website resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sharul Gunawan Mengaku Pertama Kalinya Menjadi Inpektur Penurunan Bendera HUT ke 76 RI
Berikut Langkah-langkah pengecekan BSU melalui website.
1.Kunjungi Website https://bsu.kemenker.go.id/
2.Daftar akun.
Apabila belum meiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftran. Lengkapi pendaftran akun. Aktivasi akun dengan mengunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP kamu.
3.Masuk atau login ke dalam akun kamu.
4.Lengkapi propil.
Lengkapi propil biodata diri kamu berupa foto propil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Cek pemberitahuan
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Lakukan Pembelaan Atas Kemenangan Taliban di Afghanistan
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harimau Sumatera Masuk Pemukiman Warga Mati
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.***