Kabar Baik, Kemenag Akan Salurkan Dana bantuan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS

30 Agustus 2021, 15:29 WIB
Menag dalam kegiatan HUT RI Ke-76 sebagai pembaca doa. /Instagram @Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan salurkan bantuan dana berupa uang insentif bagi para guru.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, jika saat ini Kemenag tengah memproses pencaiaran insentif.

Bantuan Insentif tersebut hanya di peruntukkan untuk para guru madrasah yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Ditangkap KPK

Menag, Gus Yaqut sapaan akrabnya mengatakan jika pihaknya memperkirakan dana bantuan insentif ini akan mulai dicairkan pada bulan September 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi,” ucap Menag, Gus Yaqut, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tambahnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Anak Muda Berinvestasi Agar Mampu Membuka Lapangan Kerja

Perlu diketahui, jika guru madrasah adalah mereka yang bekerja atau mengabdikan dirinya di dunia pendidik baik itu jenjang PAUD sampai Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Agama.

Menteri Agama, Gus Yaqut juga mengatakan akan menyalurkan bantuan dana insentif tersebut juga sebesar 300 ribu.

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp. 647 miliar,” ucap Gus Yaqut, selaku Menteri Agama RI.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Anak Muda Berinvestasi Agar Mampu Membuka Lapangan Kerja

Selain itu, Menag juga berharap dengan adanya informasi tentang bantuan insentif ini dapat menjawab pertanyaan para guru honorer yang ada di lingkungan Kementerian Agama.

Tetap patuhi protokol kesehatan dan laksanakan segera vaksinasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah seperti puskesmas, vaksinasi massal, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler