Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 Jangan Sedih, Tunggu Pembukaan Prakerja Gelombang 22

4 Oktober 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi: Cara daftar kartu Prakerja gelombang 22 /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi peserta Kartu pra kerja yang belum masuk pada Prakerja Gelombang 21, tak perlu sedih.

Pemerintah akan kembali membuka Kartu Prakerja Gelombang 22.

Kapan Prakerja Gelombang 22 dibuka? Meskipun belum ada informasi resmi dari pemerintah maupun penyelenggara, kita bisa melakukan prediksi berdasarkan proses pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Cara Penanganan Efek Samping Setelah Melakukan Vaksinasi COVID-19

Pada 2021, Program Kartu Prakerja kembali dibuka, dengan rangkaian sebagai berikut:

Gelombang 12 pada 23 s/d 26 Februari 2021
Gelombang 13 pada 4 s/d 7 Maret 2021
Gelombang 14 pada 11 s/d 14 Maret 2021
Gelombang 15 pada 18 s/d 21 Maret 2021
Gelombang 16 pada 26 s/d 28 Maret 2021
Gelombang 17 pada 5 s/d 7 Juni 2021
Gelombang 18 pada 16 s/d 19 Agustus 2021
Gelombang 19 pada 26 s/d 29 Agustus 2021
Gelombang 20 pada 9 s/d 12 September 2021
Gelombang 21 pada 16 s/d 19 September 2021

 Baca Juga: Jangan Percaya Hoaxs, Pastikan Cek Langsung BSU di Situs Kemenaker.go.id

Dengan kata lain, jarak antara penutupan gelombang lama dan pembukaan gelombang baru adalah sebagai berikut:

Gelombang 12 ke Gelombang 13: 6 hari
Gelombang 13 ke Gelombang 14: 4 hari
Gelombang 14 ke Gelombang 15: 4 hari
Gelombang 15 ke Gelombang 16: 5 hari
Gelombang 16 ke Gelombang 17: 69 hari
Gelombang 17 ke Gelombang 18: 70 hari
Gelombang 18 ke Gelombang 19: 7 hari
Gelombang 19 ke Gelombang 20: 11 hari
Gelombang 20 ke Gelombang 21: 4 hari

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Dapatkan Rp 900 Sampai Rp 2 Juta, Periksa Nama Anda Segera

Berdaskan data pelaksanaan Prakerja pada 2021, bisa ditarik gambaran bahwa jarak paling singkat antara dua gelombang adalah 4 hari dan jarak paling lama adalah 70 hari.

Jika mengambil estimasi jarak waktu yang paling dekat (4 hari), tidak menutup kemungkinan Prakerja Gelombang 22 akan dibuka pada bulan September 2021. 

Jika menggunakan estimasi jarak paling lama (70 hari), Prakerja Gelombang 22 diselenggarakan kembali pada pertengahan Desember 2021

Namun demikian, perhitungan tersebut hanya sebatas prediksi atau estimasi. Pemerintah dan pengelola Prakerja tentu sudah memiliki jadwal sendiri yang sudah diperhitungan secara matang. 

Baca Juga: Tidak Dapat BLT UMKM dan Bansos dari Program Pemerintah, Ini Alasannya

Selama menunggu pembukaan Gelombang 22, yuk pelajari dulu informasi umum Program Prakerja untuk menambah wawasanmu. 

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Marah kepada Ole Gunnar Solskjaer setelah Dijadikan Pemain Cadangan

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Baca Juga: Tim Polo Air Putra Jabar Raih Medali Emas di PON XX Papua, Salah Satu Atletnya dari Pangandaran

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

1. Pejabat Negara Pimpinan
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6.Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Dapatkan Rp 900 Sampai Rp 2 Juta, Periksa Nama Anda Segera

7.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi Terdaftar
10. sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Marah kepada Ole Gunnar Solskjaer setelah Dijadikan Pemain Cadangan

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler