61 Mafia Tanah Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

23 November 2021, 09:24 WIB
Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 61 mafia tanah /instagram @humaspolri/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya Polisi untuk menegakan keadilan dan pelayanan kepada masyarakat luas dalam sektor pertanahan mulai digulirkan.

Kini dalam upayanya tersebut, Polri telah membuktikan dengan menetapkan 61 orang menjadi tersangka mafia tanah.

Temuan dan penetapan mafia tanah pun dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Banyak Studi bahwa Kurang Tidur bisa Menyebabkan Obesitas, Simak Penjelasannya

"Ya kita Polri telah mengungkapkan dan melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang tahun 2021," kata, Dedi.

Kasus mafia tanah sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara yang ditangani oleh satgas anti-mafia tanah Polri.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspolda Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Menteri BUMN Minta Dirut Pertamina Gratiskan Penggunaan Toilet di SPBU

Dedi mengatakan sebanyak 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021.

Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan.

34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu.

Baca Juga: KABAR TERKINI Kasus Subang, Polisi Telah Kantongi Nama Mengapa Belum Diumumkan? Ini Kata Anton Charliyan

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II.

Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau (restorative justice).***

instagram @humaspolri

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 61 mafia tanah

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @humaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler