Simak, Cara Pendaftaran BPUP Kemenparekraf untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia

24 November 2021, 21:51 WIB
BPUP Kemenparekraf. /Instagram @kemenparekraf/

PRINGANTIMURNEWS– Bagi para pelaku usaha ada kabar dari Kemenparekraf Republik Indonesia.

Kemenparekraf akan memberikan bantuan berupa BPUP untuk pelaku usaha dan juga pelaku ekonomi kreatif yang ada di seluruh Indonesia.

Bantuan BPUP ini juga dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Barcelona Memecat Ronald Koeman Setelah Hasil Buruk di Awal Musim Ini

Jika anda sebagai para pelaku usaha dan berminat ingin mendapatkan bantuan BPUP Kemenparekraf, maka perlu untuk mengetahui cara pendaftaran.

Lantas, bagaimana cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf untuk para pelaku usaha di Indonesia?

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf.

Baca Juga: Dapat Perpanjangan Kontrak, Southgate Latih Timnas Inggris Sampai 2024

Pertama, pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP

Jenis usaha yang masuk BPUP adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, penyediaan akomodasi lainnya.

Kedua, Buka laman.

Pendaftaran BPUP Kemenparekraf hanya dilakukan di laman resmi dari Kemenparekraf yaitu bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

Baca Juga: Legenda Arsenal Sebut Bukan Ronaldo yang Dibutuhkan MU

Ketiga, Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

NIB ini adalah Nomor yang dimiliki oleh para pelaku usaha yang termasuk ke dalam jenis usaha BPUP Kemenparekraf.

Keempat, Klik centang pada kotak “I’m not a robot” sebagai verifikasi dan klik “Daftar”.

Setelah memasukan NIB, maka akan muncul centang kotak sebagai salah satu verifikasi untuk mendaftar.

Kelima, Tunggu proses verifikasi.

Proses verifikasi ini juga akan dilakukan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Proposal permohonan BPUP ini diajukan oleh para pelaku usaha sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUP.

Baca Juga: Tandang ke Markas City, Sergio Ramos Akhirnya Masuk Skuad PSG

Keenam, Jika lolos, maka akan cair.

Bantuan BPUP Kemenparekraf akan dicairkan pada tanggal 13-24 Desember 2021. Tidak sampai tahun baru 2022.

Itulah tata cara pendaftaran BPUP Kemenparekraf untuk para pelaku usaha yang bisa diperhatikan saat akan mendaftarkan diri.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler