MUI Mengatakan Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

1 April 2022, 08:56 WIB
Tim Kesehatan melakukan Vaksin /ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: 8 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa Cek di Sini Supaya Puasa Tidak Sia-Sia

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI.

Kemudian, SK tersebut juga menyebutkan bahwa, tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa bila tidak sampai muntah.

Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

terdapat beberapa panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H lainnya yang tertuang dalam SK tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Selebgram yang Jual Tiket Justin Bieber dengan Harga Selangit, Di Protes Warganet

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

6. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat.

7. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler