Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang JHT, Ini Ketentuan Pencairannya

30 April 2022, 09:46 WIB
Kemenaker terbitkan aturan baru JHT /Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat ada perselisihan tentang regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja atau buruh yang di pekerjakan oleh pihak perusahaan.

Semual Pemerintah Pusat yang menyampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua akan di berikan setelah 56 tahun, namun terdapat permasalahan pro dan kontra.

Akhirnya kini pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Perihal Kehidupan, Cinta, Kesehatan dan Karir

"Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT."kata, Ida Fauziyah dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 30 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Permenaker ini tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Membahas Karir, Keseharian, Kesehatan, Cinta

Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo.

Selain itu, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Lanjut, Menaker, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan TV Analog dan TV Digital Agar Tidak Salah Paham

1. Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK.

Dimana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata, Menaker, Ida.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Sabtu, 30 April 2022 Mengupas Cinta, Keseharian, Kesehatan, Karir

2. Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

3. Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari ini Sabtu, 26 Februari 2022 Membicarakan Kesehatan, Keseharian, Cinta dan Karir

Klaim dapat dilakukan secara daring/online serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK."kata, Menaker, Ida.

Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Galih R

Sumber: instagram @kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler