Viral! Penambal Ban Diduga Sodomi Kucing hingga Mati, Mari Kenali Kelainan Seksual Pelaku

18 Mei 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi kucing korban sodomi penambal ban /Instagram/@narasi/

PRIANGANTIMURNEWS- Perilaku salah seorang penambal ban yang diduga sodomi seekor kucing akhirnya viral di media sosial.

Mengejutkan, ternyata sang penambal ban tersebut menyalurkan napsu dan kelainan seksual menyimpangnya lewat hewan peliharaan khususnya kucing.

Dan mirisnya, penambal ban tersebut diduga melakukannya lebih dari sekali sampai akhirnya 4 ekor kucing mati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Rabu 18 Mei 2022, Membahas Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

Pecinta kucing pasti sedih melihat berita ini. Lantas apa nama kelainan seksual dari orang yang melakukan hal tidak pantas ini?

Apakah pelaku tersebut akan dikenai hukuman yang setimpal dengan perbuatannya?

Berikut ini nama kelainan seksual dari pelaku tersebut:

Baca Juga: Alami Gangguan Jiwa, Medina Zein Akhirnya Masuk RSJ, Begini Kondisinya Saat Ini!

Orang yang mengalami kelainan seksual seperti ini disebut dengan Bestiality.

Bestiality merupakan kelainan seksual yang menjadikan hewan sebagai objek seksualnya.

Pelaku Bestiality semata mata menjadikan hewan untuk objek seks melalui kontak fisik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Rabu 18 Mei 2022, Mengenai Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

Namun, hal ini berbeda dengan Zoofilia yang tidak hanya mengagangap hewan sebagai objek.

Kabarnya pelaku Bestiality ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mengingat di Indonesia belum ada hukuman bagi pelaku Bestiality, jadi kemungkinan pelaku ini akan dijatuhkan hukuman ini.

Baca Juga: Mas Galih Akhirnya Meminta Maaf Kepada Gus Miftah Atas Komentar Tak Pantas, Begini Tanggapan Gus Miftah

Indonesia baru memiliki hukum mengenai penganiayaan ringan terhadap hewan di pasal 30 KUHP dan pasal 6A pasal 1 UU no 1 di tahun 2014.

Bahwa "Pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan."

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Baca Juga: Hore! Sekarang Masyarakat Indonesia Bebas Masker, Ini Kata Presiden Jokowi

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Polda metro jaya mangatakan bahwa Pasal tersebut menjadi celah untuk memidanakan pelaku Bestiality.***

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @viralbanget.tv

Tags

Terkini

Terpopuler