Cegah CPNS Mundur, Menpan RB Bakal Perketat Proses Seleksi

31 Mei 2022, 10:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB akan memperketat seleksi penerimaan CPNS /menpan.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, agar kejadian banyaknya CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa mundurnya beberapa CPNS dan PPPK merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, Ini Syarat untuk Mendapatkan Visa on Arrival Masuk ke Indonesia

Agar kondisi ini tidak terulang kembali, pihaknya akan memperkuat sistem pengadaan CPNS, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan resminya, di Jakarta.

Tjahyo menjelaskan, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

Baca Juga: Ini Panduan Masuk ke Indonesia, Berikut Ketentuan Visa Atau Izin Tinggalnya

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan, Tjahyo meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali.

Namun, apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Cara mencairkan Saldo Paylater Lazada Ke saldo Dana, Terbaru 2022

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Tidak Bisa Melaut, Ratusan Nelayan Rindukan Normalisasi Muara Bojongsalawe Pangandaran

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler