PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kembali terapkan kenaikan Tarif Dasar Listrik di tahun 2022.
Pemerintah berencana menaikan tarif listrik non subsidi pada kuartal III atau kuartal IV 2022.
Kenaikan tarif listrik non subsidi sudah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan badan anggaran DPR pada akhir 2021.
Dirjen ketenagalistrikan kementrian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, "hal ini dilakukan karena pemerintah telah menahan penyesuaian tarif sejak 2017 lalu".
Baca Juga: Aespa , Life's Too Short , Lirik dan Terjemah Lagu
Rida mengatakan "penyesuaian tarif ini belum ditentukan kapan akan dimulai. Yang jelas, penerapannya bersifat kondisional, memperhatikan kondisi ekonomi saat ini."
Rida menuturkan, "evaluasi penyesuaian tarif listrik ini dilakukan per triwulan, untuk triwulan I tahun ini tidak ada penyesuaian tarif listrik."
"Untuk triwulan II juga mungkin tidak ada penyesuaian tarif listrik karena adanya omicron."
"Triwulan III dan IV mungkin. Pertimbangannya melihat kondisi termasuk komoditas minyak goreng, LPG, kita tunggu anteng, jangan semuanya naik," jelas Rida.
Baca Juga: TERUNGKAP KASUS SUBANG: Inilah Benda Yang Di Gunakan Dalam Kasus Ini..!!
Lantas siapa saja 13 golongan yang terkena dampak kenaikan tarif dasar listrik?
* Pelanggan rumah tangga
1. 1.300 VA
2. 2.200 VA
3. 3.500 VA - 5.500 VA
4. 6.600 VA ke atas
5. 900 VA-RTM
* Pelanggan bisnis
6. 6.600 VA - 2 kVA
7. 200 kVA ke atas
Baca Juga: MARAK Terjadi, Komnas Perlindungan Anak Sebut Kota Depok Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak
* Pelanggan industri
8. 200 kVA ke atas
9. 30.000 kVA ke atas
* Kantor pemerintahan
10. 6.600 VA - 200 kVA
11. 200 kVA ke atas
12 Penerangan jalanan umum
13. Layanan khusus dengan tarif 1.644 per kWH
Itulah 13 golongan yang terkena damfak kenaikan tarif dasar listrik.***