Wacana Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis Bakal Terealisasi di Indonesia?

7 Juli 2022, 16:44 WIB
Prof. Hibnu Nugroho/ANTARA /

PRIANGANTIMURNEWS- Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis optimis bakal terealisasi di Indonesia, karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho. Dia mengatakan bahwa hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, serta mampu melayani masyarakat (lex progresif).

"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat, Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia," kata Hibnu di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: 3 Pemain Hengkang dari Persib Bandung Tanpa Ucapan 'Hatur Nuhun', Robert Rene Alberts Merasa Kecewa

Dikutip dari antaranews.com, menurutnya, Karena merupakan pengecualian, regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.

"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ungkap Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu.

Hibnu menerangkan, bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi (lex stricta). Dan Regulasi, tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode 25, 26, 27 dan 28, Lengkap Link Streaming Nontonnya

Hibnu menjelaskan bahwa kelahiran suatu aturan berpotensi memunculkan oknum penyalahgunaan dari ketentuan kekhususan. Oleh karena itu, parameternya harus jelas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Saya sepakat tetapi harus ada suatu kepastian yang bisa diberikan sehingga tafsirnya tidak terlalu luas, kemudian ada penyalahgunaan," tegasnya.

Baca Juga: 3 Remaja Rombongan Irema asal Kota Tasik Tenggelam di Pantai Legokjawa, 1 Orang Hilang Masih dalam Pencarian

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja dalam golongan satu.

"Saya yakin pihak paramedis paham manfaat dari ganja. Akan tetapi, manfaat dan dampak perlu ditimbang-timbang apakah memang manfaat ganja lebih banyak daripada kurang banyak," kata Tubagus Erif Faturahman.

Apalagi, kata dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ganja di Indonesia berbeda dari luar negeri dan tingkat bahayanya lebih banyak.

Baca Juga: LENGKAP, Niat Puasa Tarwiyah Mulai dari Arab, Latin, dan Terjemahan

"Pihak medis tahu ganja ada manfaatnya. mereka pikir kalau ada pengobatan konvensional, itu dahulu sehingga tidak perlu ganja," ujar Erif.

Erif mengakui peliknya upaya melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan sehingga Pemerintah mengkaji kembali manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Kali ini, lanjut dia, tidak hanya melibatkan Kementerian Kesehatan dan ahli medis, tetapi juga ahli tumbuh-tumbuhan dan sosiolog.

"Tuntutan dari DPR akan dibuka lagi kajian, MUI mendukung kajian lebih dalam," kata Erif.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler