LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan yang Diminta Bharada E, Didasari karena Adanya Ancaman?

4 Agustus 2022, 18:54 WIB
LPSK Segera Koordinasi Dengan Polri, Begini Kelanjutan Status Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J /

PRIANGANTIMURNEWS - Benarkah dari para jenderal LPSK ungkap permohonan perlindungan yang diminta Bharada E didasari karena adanya ancaman?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjadi pemeriksa assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK, karena yang bersangkutan mengalami ancaman.

Baca Juga: Miris, Kepala Desa Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditangkap Gara-gara Korupsi PTSL

"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia", kata Edwin partogi Pasaribu kepada awak media Kamis, 4 Agustus 2022.

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan kuasa hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Parfum Wanita Tahan Lama Bikin Cowok Tak Berpaling

Menangkap pihak tersebut, Edwin Partogi Pasaribu juga enggak menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam tersebut.

Pembahasan tersebut, kata Edwin Partogi Pasaribu hanya akan disampaikan dalam rapat Pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik, kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK, pungkas Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Bahaya Sampah Plastik, Dosen dan Mahasiswa ITB Ajak Pelajar SD Lakukan Aksi Bersih-Bersih

Sebagai informasi LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bharada E pada 14 Juli 2022 silam, terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi, serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini proses pemberian asesmen perlindungan terhadap Bharada E masih berlangsung.

Terkini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat pasal 338 KUHP, pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Timsus Polri Akhirnya Bidik Sosok Ini! Setelah Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Bukan hanya Bharada E IPW publik menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kematian Brigadir J.

IPW penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuh tersebut tidak hanya Bharada E melainkan Ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuh Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Website Miliki Kejari Garut Diretas, Ulas Kasus Brigadir J

Publik sebut IPW menduga ada keterlibatan Kadib Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E.

Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut, ucap Sugeng Teguh Santoso.

Disisi lain IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menkopolhukam.

Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja timsus Polri.

Upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir J sebagai korban mati ditembak, mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Waduh, Gus Samsudin Diduga Menjadi Dukun Cabul? Begini Faktanya!

Itu adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigadir J terhadap proses kerja Polri melalui Timsus, ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengalahkan Timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga, kata Sugeng Teguh Santoso.***



Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler