Inilah Empat Tersangka dan Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J

12 Agustus 2022, 06:07 WIB
Ferdy Sambo, Bharada E. /Tangkapan layar YouTube Muara Pena

PRIANGANTIMURNEWS - Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Empat orang tersebut diantaranya, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto pun mengungkapkan keempat tersangka.

Peran Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Baca Juga: Tak Diperlukan Lagi, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan Kapolri Ada Apa? 

Dan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan, kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa 9 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider, pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, ucapnya.

Sebagai informasi sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal ( RR )dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Diperlukan Lagi, Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan Kapolri Ada Apa? 

Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan istri Irjen Ferdy sambo, Putri Chandrawati.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan mulai Minggu, 7 Agustus kemarin.

Dalam kasus ini Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E yang merupakan Sopir dari Putri Chandrawati.

Adapun Bharada E ini dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke- 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Sosok Pria Inisial SIS Diamankan Polda Jabar, Benarkah Terduga Sebagai Pelaku?

Dalam kasus ini Inspektorat Khusus Irsus pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Rinciannya 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua Jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama serta Bintara, dan Tamtama sebanyak lima personel

Diisi lain timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Muara Pena

Tags

Terkini

Terpopuler