PRIANGANTIMURNEWS- Setelah penetapan tersangka, terkuak motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait dengan tewasnya Brigadir J.
Pemeriksaan Ferdy Sambo berlangsung pada hari Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Car Enthusiast Wajib Tahu, Cara Memesan Tiket Pameran Otomotif GIIAS 2022
Dalam pemeriksaan itu, terungkap alasan Sambo hingga tega merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferensi pers.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkapnya
Andi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Fredy Sambo, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Namun, Andi pula tidak menjelaskan apa tindakan yang dilakukan Brigadir J tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.
Baca Juga: HOTNEWS KASUS SUBANG : Akhirnya Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tertangkap? Cek Faktanya
Diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: Resmi Dibuka, GIIAS 2022 Membawa Inovasi Baru EV dan Area Test Track Indoor
Agus pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Namun sampai saat ini, alasan pembunuhan terhadap Brigadir J belum diketahui oleh publik.***