Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Berapa Harga Jual Beli Jabatan Tersebut ?

13 Agustus 2022, 11:04 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), diduga menerima uang suap terkait jual beli jabatan.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama beberapa rekannya.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima sejumlah uang suap dari beberapa Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Pemalang dan pihak swasta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Dua Laporan Terkait Kematian Brigadir J

"Disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ungkap Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 kemarin, dikutip dari Antara.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima suap sebesar Rp6,1 miliar terkait suap jual beli jabatan dan proyek.

Bersama beberapa rekannya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditangkap oleh KPK pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Jual Beli Jabatan ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang Rp 60-Rp 350 Juta

Aparatur Sipil Negara yang diduga memberi suap ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diantaranya ;

1.Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM),

2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG),

3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga: Info Manchester United: Klub Disarankan Lepas Rashford, Striker PSG Ini Diminati Klub?

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," jelas Firli Bahuri.

Uang dari pemberi yang merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) tersebut, lanjut Firli, untuk pemenuhan posisi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," jelas Firli Bahuri.

Selain itu, lanjut Firli, MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.

"Dan tentunya hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK, sebagai penerima ialah MAW dan AJW," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Meme Stupa, Polda Metro Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka Roy Suryo

Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, kata Firli, MAW merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang, sesuai arahan MAW membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang, dalam pemenuhan posisi jabatan," ucap Firli.

Selanjutnya, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta supaya para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," tuturnya.

AJW yang merupakan orang kepercayaan MAW, kata Firli, ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler