Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Potret pengawasan Bawaslu. /Twitter/@Bawaslu_RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Jika tidak merasa sebagai anggota Partai Politik tetapi didata ternyata tercantum sebagai anggota Parpol maka segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diinformasikan oleh Bawaslu bilamana ada masyarakat ternyata didata sebagai anggota Parpol padahal bukan anggota Partai Politik.

Selain untuk melapor ke Bawaslu, pelaporan tersebut bisa melalui saluran lainnya yang bisa diakses di media sosial masing-masing Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, 14 Agustus 2022, Chelsea Dapat Lawan Sulit

Dikutip dari Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, jika ternyata sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, sahabat bisa melaporkan langsung ke kantor Bawaslu atau melapor melalui saluran pelaporan lainnya yang bisa diakses di media sosial masing-masing Bawaslu Provinsi/Kabupaten/kota.

Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat di 34 kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraannya dan segera laporkan dugaan pelanggaran, mulai sekarang.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 14 Agustus 2022, Persebaya Surabaya Laga Derby Jatim, Persija Lawan Tim Jawa Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menanti pengabdian masyarakat untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa semua penantian akan berakhir tetapi pengabdian tidak.

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, yang dikutip priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.

Ketika Indonesia menanti pengabdianmu untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024. 

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Makan Buah ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak, ini Dia Wujudnya

Ayo Awasi Bersama. Laporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Mulai sekarang.

"Semua penantian akan berakhir. Pengabdian tidak".

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk duduk bersama dalam tahapan pendaftaran dan cermin partai politik peserta Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengajak Pimpinan KPU baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!! Ternyata Ada Rahasia Kemerdekaan Indonesia Dalam Kitab Kuno Ini !!

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Dia juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggaran administrasi dan sengketa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menyampaikan bahwa KPU bisa saja membuat kelalaian dan ketidakcermatan dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024. Sehingga potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi.

Potensi pelanggaran administrasi dan sengketa bisa terjadi, disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Nasib Putri Candrawati Berakhir Di Penjara, PC Akan Dikenakan 3 Pasal Berlapis Sekaligus

Dalam unggahan Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, ada potensi pelanggan administrasi serta potensi pelanggaran sengketa.

Totok menegaskan, Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Totok pada forum Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalah Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Kalah 4-0 dari Brentford Manchester United Dapat Julukan Pelawak Merah dari Netizen

Sebelumnya, Bawaslu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Bagi para pemilih pemula, Bawaslu juga berharap untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Bawaslu juga menyerukan apabila menemukan kecurangan dalam pemilu, misalnya praktik politik uang, dan lain sebagainya untuk segera melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu.

Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 11 September 2022. Dan semua elemen masyarakat bisa mengawasi tahapan tersebut juga untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan pemilu.

Baca Juga: Teks Puisi Semangat Kemerdekaan, Cocok untuk Tugas dan Perlombaan Menyambut HUT RI Ke 77

Bawaslu terus mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kecurangan tahapan Pemilu. Salah satu elemen yang Bawaslu sasar yakni pemilih pemula.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi Partai Politik.

Saat pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, Masyarakat juga bisa mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa dibuka melalui infopemilu.kpu.go.id.

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.***

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @bawaslu_RI

Tags

Terkini

Terpopuler