KPK Panggil Wakil Bupati Pemalang dan 12 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang MAW

18 Agustus 2022, 16:58 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) saat Konprensi pers di Gedung KPK./Sabakota.id /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menyeret tersangka Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo.

Selain Masur Hidayat, KPK juga memanggil 12 orang saksi, yakni Sagita Budi Utomo staf Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Imam Fahrudin Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Eko Wijayanto Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.

Baca Juga: Beredar Isu Kasus Subang Polda Jabar Nyerah, Ini Kata Kabid Humas

Abdul Muis Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Yuniar Teguh Santoso Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Susanti Utama,Abdul Rachman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Suhirman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, dan Bambang Haryono Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Luna Maya Posting Seorang Wanita di Kamar Hotel, Foto Siapa?

KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Dua orang selaku penerima suap, yakni Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) Komisaris PD Aneka Usaha. Sementara empat orang sebagai pemberi suap, yakni Slamet Masduki (SM), Sugiyanto (SG) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Yanuaris Nitbani (YN) Kepala Dinas Kominfo, Mohammad Saleh (MS) Kepala Dinas PUPR.

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjelaskan, pasca dilantik sebagai Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) merombak beberapa jabatan eselon.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang lalu membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon yang akan dirombak oleh Mukti.

Baca Juga: Keren, Bendera Sepanjang 1 KM Dibentangkan di Pantai Barat Pangandaran

Namun, dalam pemenuhan posisi jabatan yang dirombak tersebut, diduga Mukti memberikan arahan lanjutan dan perintah yang meminta para calon menyiapkan sejumlah uang jika ingin lolos seleksi.

Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Mukti, memasukan uang yang diberikan secara tunai kedalam rekening pribadinya dan digunakan untuk keperluan Mukti.

Uang yang diberikan disesuaikan dengan level jenjang dan eselon, berkisar antata Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 Meter di Arak di Pesisir Pantai Pangandaran

Diduga, Adi Jumal Widodo telah menerima sejumlah uang dari pihak lain dan sejumlah ASN di Kabupaten Pemalang dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga Mukti menerima sejumlah uang dri pihak swasta terkait jabatanya sebagai bupati sekitar Rp 2,1 miliar.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler