Kasus Brigadir J Bab Baru: Mengejutkan Pengakuan PC, Yang Diancam oleh FS Jika Tidak Melakukan Hal Ini?

1 September 2022, 06:08 WIB
ilustrasi rekonstruksi kasus Brigadir J di Rumah FS/Tangkapan layar dari Youtube 212 Tv /

PRIANGANTIMURNEWS – Kasus Brigadir J masih menjadi topik pembicaraan yang masih trending di kalangan media dan masyarakat.

Karena kasus Brigadir J merupakan salah satu kasus yang unik dan mungkin bisa jadi kasus ini akan menjadi sejarah di kalangan pihak kepolisian.

Kasus Brigadir J ini unik karena pelaku dan korban dari pihak kepolisian tidak dari pihak luar kepolisian.

Diduga penyebab kasus Brigadir J ini terjadi karena sikap yang telah dilakukan oleh PC.

Baca Juga: Dampak Melakukan Factory Reset Pada HP Android

Dari keterangan awal, alasan FS membunuh Brigadir J penyebabnya adalah Brigadir J diduga melakukan pelecehan kepada PC.

Akan tetapi mantan dari kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Brigadir J itu hanya korban bukan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Menurut mantan Kuasa Hukum dari Bharada E mengungkapkan bahwa Bharada E pernah mencurigai hubungan PC dengan KM yang memiliki hubungan spesial.

Dan Brigadir J memergoki hubungan adegan yang tidak senonoh antara PC dan KM sehingga mereka berdua langsung membuat rencana yaitu PC menelepon ke Rizal sedangkan KM menelepon ke FS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Kamis, 1 September 2022, Hari yang Sangat Baik dalam Karir, Kesehatan, Asmara

Kemudian KM menceritakan adegan tidak senonoh kepada FS sehingga membuat FS menjadi marah dan membuat skenario untuk membunuh Brigadir J.

Hal ini juga pernah diakui FS sendiri saat Komnas HAM melakukan permintaan keterangan mengatakan ada perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan anak buahnya itu terhadap istrinya.

Ibu PC mengaku kejadian yang sebenarnya adalah di Magelang karena PC disuruh oleh FS untuk mengakui kejadian tindakan tersebut di duren tiga.

Kasus Brigadir J tertuang dalam laporan polisi bernomor LP B/1630/7/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca Juga: Keunggulan Notebook Dibanding Laptop dan PC

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 Jo pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual muncul motif baru pembunuhan.

PC merupakan satu diantara para tersangka yang tidak memakai baju tahanan pada saat gelar acara rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Selain hal itu juga ada keterangan bahwa PC tidak akan masuk sel akan tetapi akan masuk tahanan rumah dikarenakan memiliki balita yang masih memerlukan kasih sayang dari ibu akan tetapi ini masih menjadi polemik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube 212 TV

Tags

Terkini

Terpopuler