Bharada E Serang Balik Pernyataan Ferdy Sambo, Ancamannya Tak Main-main!!

16 Oktober 2022, 14:23 WIB
Bharada E akan habis-habisan membantah semua pernyataan Ferdy Sambo. /Youtube/Seputar Indonesia/

PRIANGANTIMURNEWS- Bharada E tidak tinggal diam setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membuat manuver menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan.

Saat jadwal sidang tinggal menghitung hari, kubu Ferdy Sambo menebar pernyataan baru terkait peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Keduanya juga bakal berhadapan dalam sidang karena sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

Baca Juga: Mengagumkan! Berhasil Cetak Gol di Liga Inggris Kini Elkan Baggott Kembali Tuai Sorotan!

Kuasa hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua, dan bukan menembak.

Selain itu Febri juga menyatakan Sambo membuat skenario tembak menembak dengan tujuan menyelamatkan Bharada E.

Roni Talapessy langsung membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.

Baca Juga: Membawa Duka Yang Mendalam, Sejumlah Seleb Indonesia Ungkap Bela Sungkawa Atas Kepergian Koh Steven

"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak bukan hajar", kata Roni pada Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut dia perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Roni mengatakan perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang diberikan kepadanya.

Baca Juga: Kaget!! Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Dibalik Damainya Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tetapi di persidangan lah nanti tempat menguji keterangan FS itu, dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah, demikian ucapannya.

Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, demikian kata dia.

Roni juga melontarkan bantahan target klaim Sambo yang ingin menyelamatkan kliennya.

Menurut dia jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Sambo tidak melibatkan Elizer dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Tim PPM Dampingi Proses Sertifikasi Halal Gratis

Menurut Roni sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Oleh karena itu kata Roni keterangan Sambo soal apapun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Justice Collaborator Febri juga sempat menyinggung soal status Justice Collaborator yang disandang Elizer.

Febri menyebut bahwa JC harus jujur sebab jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.

Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan Malang, Teja Paku Alam Pemain Persib Bandung Masuk Rumah Sakit? Simak Faktanya

Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus mengakui perbuatannya.

Menurut dia jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan, ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban surat edaran Mahkamah Agung maupun Peraturan Bersama lintas Kementerian", ujar Febri.

Roni kemudian turut menanggapi pernyataan Febri, menurut dia kliennya mendapatkan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Anda Memiliki Peluang Mendapatkan Uang Tak Terduga

Menurut Roni keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku, atau Justice Collaborator yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban tahun 2014.

"Jadi bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E yang menetapkan, itu lembaga negara yakni LPSK", kata Roni.

Ileh karena itu ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan, sebagaimana diatur dalam UU perlindungan saksi dan korban.

Sebelumnya Bharada E telah resmi dinyatakan sebagai Justice Collaborator dan berharap status tersebut bakal dipertimbangkan oleh Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang segera digelar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Argumen Tidak Baik Akan Muncul Di Hubungan Anda

Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Umar Seno Aji Negeri, Pengadilan Jakarta Selatan dan bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cendrawati, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka RR.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara Obstruction of Justice di penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022,Anda Akan Merasakan Kedamaian dan Santai

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widianto.

Para tersangka Obstruction of Justice itu diduga melanggar pasal 49 Jo, 33 dan atau pasal 48 ayat 1 Jo, pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016, selain itu mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan atau pasal 233 KUHP.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Seputar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler