Berkas Perkara Kasus Pembunuh Bayaran Istri TNI di Semarang, dengan 4 Tersangka segara Masuk Tuntutan

18 November 2022, 16:25 WIB
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat 18 November 2022 /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Perkara kasus pembunuhan berencana terhadap istri TNI di Semarang dengan empat terdakwa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Empat terdakwa yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Diketahui bahwa empat terdakwa ini melakukan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang.

Baca Juga: Tanpa Ragu, Cristiano Ronaldo akan Lakukan Hal Ini Jika Portugal Juara di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan di antaranya Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa! Shin Tae Young Beri komentar Seperti Ini dan Membuat Decak Kagum Netizen

M Rizky Pratama menyebut selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Rizky menambahkan kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.

Baca Juga: Awas! Bahaya Sifat Bakhil, Kyai Mufti: Orang Sholeh tapi Pelit, Dia Bukan Orang beriman

Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Ia menyebut setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler