DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang, Aturan yang Sah!

7 Desember 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi RKUHP. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU).

Hal ini dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa lalu

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Tak Berdosa Dibuang Ibunya ke Tong Sampah. Polisi Tangkap Pelaku

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.

Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Rabu 07 Desember, Cobalah Menjaga Tingkat Kepercayaan Diri

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambah Dasco.

Namun, sampai saat ini draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai penolakan. Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Donasi Terkumpul 12 Miliyar, Pengungsi Butuhkan 7 Barang Ini

Adapun beberapa pasal yang sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat lagi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 218 dan 220 (Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden)
* dilarang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri seorang Presiden/Wakil Presiden.

* Hukuman Penjara 3 tahun atau denda 200 Juta.

2.Pasal 256 (Demo Tanpa Izin)

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna: Berikan Saya Waktu 3 Menit!
* Dilarang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara.

*Hukuman Penjara 6 bulan atau denda 100 Juta.

3. Pasal 408 dan 410 (Alat Konstrasepsi)
* Dilarang mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukan unutk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, kecuali bagi petugas yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Guru SMP di Medan Ditangkap Polisi, karena Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya

* Hukuman Denda 1 Juta

4. Pasal 463 (Pemerosaan Kepada Pasangan Sendiri)
* Memaksa suami/istri yang sah untuk bersetubuh, termasuk dalam pidana perkosaan.

*Hukuman penjara 12 tahun

5. Pasal 463 (Aborsi)
* Perempuan dilaran melakukaan aborsi, kecuali merupakan Korban Tindak Pidana Perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umut kehamilannya tidak lebih 14 minggu.

* Hukuman Penjara 4 tahun.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler