Tiga Pelaku Pengedar Sabu-sabu Jaringan Sumatera Ditangkap Polda NTB, Sabu-sabu 2,7 Kilogram Disita

7 Desember 2022, 17:45 WIB
Barang bukti belasan kemasan plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,7 kilogram dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu 7 Desember 2022. ANTARA/Dhimas B.P. /

PRIANGANTIMURNEWS - Komplotan pelaku peredaran sabu-sabu jaringan pulau Sumatera berhasil dibongkar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan itu, Polda NTB berhasil menangkap seorang pria berinisial WS alias Cekok yang berprofesi sebagai sopir truk asal Masbagik Selatan, Lombok Timur.

Dalam penangkapan itu Polda NTB juga berhasil menyita 2,7 kilogram sabu-sabu dari tangan WS, yang diduga jariangan Pulau Sumatera.

Baca Juga: Ramalan Shio Kambing di Tahun 2023: Ada Orang Ketiga, Karir dan Kesehatanmu Tidak Stabil

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam konferensi pers, Rabu 7 Desember 2022, mengatakan telah manangkap seorang pria berinisial WS alias Cekok yang berprofesi sebagai sopir truk asal Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari pemeriksaan terungkap kalau WS ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera. Pelaku bawa barang sendiri dari Sumatera dan masuk ke Lombok lewat jalur darat," kata Artanto seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Rabu 7 Desember 2022.

Selain itu, Artanto mengatakan bahwa pelaku turut terungkap pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba di tahun 2018.

Pelaku WS ditangkap pihak kepolisian pada akhir November 2022 ketika sedang berada di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur. Dari penangkapan WS, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.

Baca Juga: LUAR BIASA!! Goncalo Ramos Cetak Hattrick Dalam Debutnya Bersama Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar

Tindak lanjut penangkapan WS dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening, polisi melaksanakan pengembangan dengan menggeledah rumah WS.

"Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu. Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kilogram," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dari hasil pengembangan penangkapan WS, berhasil menangkap dua pria yang juga diduga masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera.

Kedua pelaku yang diduga masih berafiliasi dengan WS itu berinisial MAA dan MPS. Dari penangkapan kedua pelaku, disita sedikitnya 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaannya Bandung Ternyata Mantan Napi Nusakambangan, Ini Identitasnya

"Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat," ujar dia.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku, lanjut Deddy, turut terungkap adanya barang yang berada di bawah kendali WS sudah beredar. Pembelinya, kata dia, berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

"Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya lagi.

Baca Juga: Innalillahi! Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia!

Lebih lanjut, Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler