Jadi Bandar Narkoba, ASN Ditangkap Satnarkoba Polda Sumatera Selatan

13 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Satnarkona Polda Sumatera Selatan Selasa 13 Desember 2022.

Penangkapan dilakukan karena ASN berinisial WA (42) warga Desa Srigeni Kayu AGung Ogan Komering Ilir menjadi bandar narkoba.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Heru Agung Nugroho, Selasa 13 Desember 2022, mengatakan telah menangkap seorang ASN.

Baca Juga: Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5,2 , Lokasi Timur Laut Karangasem

Tersangka bernama WA (42), warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir karena menjadi bandar narkoba.

Dikatakan Heru Agung, sehari-hari tersangka WA bertugas sebagai perawat di Kantor Puskesmas Srigeni, Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022,sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat, saat tersangka WA menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Baca Juga: Semifinal Piala Dunia 2022 Argentina Ditantang Kroasia, Siapa Berjaya, Ini Prediksi Warga Tasikmalaya

“Ditangkapnya usai yang bersangkutan bekerja di Puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana, yang mengantarkan langsung sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Nugroho.

Menurut dia, aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, PC Sebut Brigadir Yosua Mau Menggendongnya Dua Kali, Putri Terdeteksi Berbohong?


Ia menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.

Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.

“Yang bersangkutan nekat (tersangka) terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit hutang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.

Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Amazon Muncul Sebagai Kandidat Potensial Terbaru Membeli Manchester United

Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.

Tersangka WA saat ini ditahan di Polda Sumsel. Selain itu juga mengamankan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler