Kominfo Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 532 Formasi, Berikut Jadwal, Syarat Umum dan Unit Kerja

30 Desember 2022, 13:54 WIB
 illustrasi seleski PPPK tahun 2022 di Kominfo / Freepek /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari web.kominfo.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kominfo NOMOR: 1978/SJ/KP.03.01/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Kaleidoskop Artis yang Meninggal di Tahun 2022, Siapa Saja Simak Berikut ini

Untuk kali ini PPPK 2022 Kominfo membuka 532 formasi, dengan 9 Lokasi Kebutuhan  atau Unit Kerja tersedia dengan kategori lulusan DIII sampai S3.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat umum, unit kerja dan formasi PPPK Kominfo 2022 sebagai berikut :

1. Jadwal Seleksi PPPK Kominfo 2022

  1. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  3. Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
  4. Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  5. Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
  6. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  9. Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

2. Syarat Umum PPPK Kominfo 2022

Persyaratan umum yang diajukan oleh peserta pada dasarnya hampir sama dengan syarat umum kementrian lain.

Namun perlu diketahui batas usia minimal pelamar adalah 20 tahun.

Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang berlaku, dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan lampiran data.

Mengenai kualifikasi pendidikan, Kominfo mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum dengan rincian sebagai berikut:

- Jenjang pendidikan D3, D4, dan S1: IPK minimal 2,75

- Jenjang pendidikan magister (S2) dan doktor (S3): IPK minimal 3,20.

Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, Kominfo mewajibkan memiliki pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Ketentuan pengalaman kerja yang harus dimiliki pelamar antara lain sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda;

c. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Secara khusus untuk jabatan fungsional tertentu, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Asisten Ahli – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86) wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.

 b. Lektor – Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan:

 - Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor); atau

 - Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).

 3. Lokasi Kebutuhan Kominfo 2022

 1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

 3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

 4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

 5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

6. Inspektorat Jenderal

 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

 8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)

 9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

 Informasi lanjutan mengenai persyaratan khusus, dokumen dan formasi pendaftaran PPPK Kominfo dapat diakses di laman: web.kominfo.go.id.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler