TERBARU! Ferdy Sambo Cabut Gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN

31 Desember 2022, 12:12 WIB
Ferdy Sambo cabut gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo./Instagram @jokowi dan instagram @listyosigitprabowo /

PRIANGANTIMURNEWS  - Ferdy Sambo mencabut gugatannya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri soal pemecatan dirinya dari institusi Polri.

Baru selang sehari setelah pemberitaannya tersebar di media, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba-tiba mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya rayuan Ferdy Sambo Ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN tersebut telah tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor rayuan 476/G/2022,/PTUN.JKT.

Baca Juga: Inilah Profil Penyerang Liverpool Darwin Nunez, Pemain yang Jadi Olok-olokan Netizen , Bagaimana Statistiknya?

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa secara resmi kliennya tersebut memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah legowo menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mengatakan, pencabutan juga menghargai kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri. 

Baca Juga: Apa itu Naegleria Fowleri? Ini Gejala, Masa Inkubasi dan Pencegahan Infeksi Amoeba Pemakan Otak

Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Klien kami, Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga ucap sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” Arman Hanis.

Ferdy Sambo yang juga terdakwa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pihaknya juga terlihat bertekad dan sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan masalah ini.

Baca Juga: CR7 Resmi Gabung Al Nassr, Berikut Sejumlah Klub yang Pernah Dibela Ronaldo Sepanjang Karirnya

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," sambung Arman.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo tak terima dirinya dipecat secara PTDH dari Polri akibat kasus kematian Brigadir J.

Hal itu menjadi dasar Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***

Ingin berita lebih lengkap Klik link berikut https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN_ZoQsw9-O5Aw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler