Kemenpora Buka 91 Formasi dan 13 Jabatan, H-3 Penutupan! Jadwal, Syarat, Formasi, dan Jabatan PPPK 2022

3 Januari 2023, 11:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali. /egan/kemenpora.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari kemenpora.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenpora Nomor: KP.01.00/12.20.22/PANSEL-CASN/XII/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Sistem Kontras Pemerintah Pihak Kiri dan Kanan di Brazil, Kemenangan Lalu da Silva untuk Rakyat dan Amazon

Untuk kali ini PPPK 2022, Kemenpora membuka 91 formasi, dengan 13 Lokasi Kebutuhan Unit Jabatan tersedia dengan kategori lulusan DIII sampai S1.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat, jabatan dan formasi PPPK 2022 Kemenpora sebagai berikut :

1)      Jadwal Seleksi Kemenpora  PPPK 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023

Seleksi Administrasi: 21 Desember – 11 Januari 2023

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Buka Channel YouTube Pribadi, Semua Hasilnya Akan Didonasikan

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023

Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

2)      Persyaratan Kemenpora PPPK 2022

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: Mimpi Buruk Rusia Menjelang Malam Tahun Baru 2023, 63 Tentara Tewas Akibat Serangan Ukraina di Makiivka

2.      Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Baca Juga: Raih Kembali Kursi Kepresidenan setelah Dibui, Lula da Silva: Demokrasi adalah Pemenang Besar Pemilihan Ini

5.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.      Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8.      Sehat jasmani dan rohani;

9.      Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani:

Baca Juga: Mantap! Penculik Anak di Bawah Umur di Gunung Sahari Akhirnya Ditangkap

10.  Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; dan

11.  Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;

12.  Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

13.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);

14.  Berkelakuan baik;

15.  Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

Baca Juga: Tangisan Haru Kedua Orang Tua Korban Penculikan (M) Saat Ditemukan di Kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat

16.  Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan S-1/ Sarjana atau D-I11/ Diploma minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) dalam skala 4;

17.  Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

18.  Surat Keterangan Kelulusan/ljazah Sementara tidak dapat diterima.

3)      Lokasi Unit Jabatan Kemenpora PPPK 2022

1.      Ahli Pertama - Analis Kebijakan

2.      Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur

3.      Ahli Pertama - Arsiparis

4.      Ahli Pertama - Penerjemah

5.      Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

6.      Ahli Pertama - Perencana

7.      Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat 

Baca Juga: Benarkah Obat Rhinos Dilarang? Ini Fakta dan Kebenarannya

8.      Ahli Pertama - Pranata Komputer

9.      Ahli Pertama - Arsiparis II

10.  Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

11.  Ahli Pertama – Pranata Komputer II

12.  Ahli Pertama – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

13.  Trampil – Pustakawan  

Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi dan formasi pendaftaran PPPK 2022 Kemenpora dapat diakses di laman: kemenpora.go.id.***

Sumber : kemenpora.go.id

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler