Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santrinya Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Insya Alllah Seadil-adilnya Hukum

3 Januari 2023, 21:08 WIB
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius! /Instagram @makasar_iinfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Herry Wirawan sang predator sexs yang telah memperkosa 13 santrinya di Bandung Jawa Barat, kini tesmi dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan mengajukan kasasi, namun itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka dari itu, Herry Wirawan tetap akan dijatuhi hukuman mati untuk menghukum perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Gokil! Aldi Taher Siap Lelang Gitar Untuk Biaya Pengobatan Indra Bekti, Harga dari 10 Juta!

Dilansir priangantimurnews.com darilaman resmi MA, Selasa 13 Januari 2023, perkara Herry Wirawan tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022.

Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Gubernur Jawab Barat, Ridwan Kamil pun turut memberikan suara prihal keputusan MA pada Herry Wirawan.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG! Sama-Sama Masih Tertidur Saat Kejadian, Ys dan D Berpotensi Besar Terlibat, Cek Faktanya

Hal ini diungkapkannya melalui unggahan akun Instagramnya, pada Selasa 3 Januari 2023.

"Braking News, Mahkamah Agung Menolak Kasasi.

Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil dalam caption unggahannya.

Seperti yang diketahui, nama Herry Wirawan sempat menjadi sorotan publik lantaran ia telah tega memoerkosa 13 santri watinya di daerah Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Sejarah Permainan Latto Latto, atau Katto Katto, Ternyata Bukan Asli dari Indonesia

Para korban kebejatan Herry Wirawan tersebut diketahui ada yang telah melahirkan.

Atas perlakuan bejat tersebut, Herry Wirawan pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler