PRIANGANTIMURNEWS- Aksi nekat dua pelajar di bawah umur membuat heboh warga Kota Makassar.
Diduga dua pelajar berinisial A berumur 17 tahun dan MF 14 tahun menculik anak yang masih berusia 11 tahun.
Aksi tersebut diketahui pertama kali setelah viral di media sosial.
Baca Juga: Minyak di Asia Terancam Melemah, Memicu Kekhawatiran Permintaan
Aksi penculikan yang dilakukan dua pelajar ini pertama kali viral di media sosial. Bukan saja menculik, dua pelaku ternyata nekat membunuh korban yang masih berusia 11 tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan bahwa kedua pelajar nekat melakukan penculikan dan pembunuhan akibat tergiur dengan penjualan organ tubuh manusia di internet pencarian Yandex.
Kini kedua pelaku berhasil diamankan polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban dan hasil rekaman CCTV.
Baca Juga: Viral, Dikira Pernikahan Massal, Ternyata Tiga Saudara Kembar Resepsi Bersamaan, Netizen Gagal Fokus
"Pengungkapan kasus itu atas laporan kedua orang tua korban dan juga rekaman CCTV. Korban dibawa pergi oleh pelaku menggunakan sepeda motor," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Lando Sambolangi.
Sedangkan korban penculikan sendiri bernama Muh Fadli Sadewa ditemukan dibawah jembatan.
Mulanya aksi nekat kedua pelaku tersebut dilakukan dengan cara memberi uang sebesar Rp50 ribu.
"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.
Dengan adanya kasus ini, kedua pelaku dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Diketahui kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Panakkuang, Makassar di rumahnya masing-masing kurang dari 24 jam atau pada Selasa, 10 Januari 2023 subuh.
Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan jasad korban di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Mocongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Jenazah korban saat ini berada di RS Bhayangkara untuk melakukan visum.***
Sumber: ANTARA