Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Masih Disandera KKB, BNPT Tegaskan Itu Termasuk Aksi Terorisme

18 Maret 2023, 06:05 WIB
Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhendra, sebut penyanderaan Pilot Susi Air yang diakukan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Pilot pesawat Susi Air Philip Mark Mehrtens hingga kini masih disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Duga Papua.

Tindakan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens warga Selandia Baru yang dilakukan KKB itu termasuk aksi teroris.


Demikian disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra dalam webinar bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" yang dipantau dari kanal YouTube Moya Institute Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Sulawesi Utara Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Tidak Berpotensi Tsunami, tapi Warga tetap.Waspada

Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, merupakan aksi terorisme.

"KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi," ucap Ibnu Suhendra.

Dijelaskan Ibnu Suhendra cara-cara yang dilakukan oleh KKB itu, identik dengan aksi-aksi terorisme.

Baca Juga: Kocak! Anak Fitrop Nangis Kejer, Bukan Minta Mainan Atau Makanan. Malah Minta Ini

Menurut Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.

"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.

Untuk menangani aksi terorisme itu kata Ibnu memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Daftar Nama Asli Pemain Sinetron Bidadari Surgamu, Tayang di SCTV Setiap Hari, ada Rizky Nazar

Hal itu kata Ibnu terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Kekerasan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menyentuh! inilah 7 Kata-Kata Bijak Hikmah Di Bulan Ramadhan

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler