Tiga Orang Diamankan karena Pakai Narkoba, Salah satunya Anggota Polisi

24 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi sabu /

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara karena  diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Dari tiga orang yang ditangkap  salah seorang di.antaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap  yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Elkan Baggott Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Jordi Amat dalam Match Day Indonesia vs Burundi

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama,Kamis 23 Maret 2023 mengatakan ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu 18 Maret 2023 lalu.

"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu 18 Maret 2023di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama,Kamis 23 Maret 2023.

Dalam kasus itu kata Gaung yang pertama kali diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.

Baca Juga: Netizen Murka! Pegawai Bea Cukai Sindir Babu dan Bacot Saat Warga Sampaikan Keluhan Soal Pajak

Saat dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.

Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Baca Juga: Kesiangan Sahur? Ini Tips Memilih Makanan saat Waktu Sahur Sudah Hampir Imsak

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Gaung menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler