IDI dan FKOPK Kota Tasikmalaya Tolak RUU Nyatakan Sikap Sampaikan 17 Poin

8 Mei 2023, 21:07 WIB
IDI dan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya tolak RUU Kesehatan /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN//

PRIANGANTIMURNEWS - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tasikmalaya dan Fórum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatann (FKOPK) Kota Tasikmalaya menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan IDI.

Penolakan RUU dalam aacara aksi damai Nasional IDI dan Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatann Kota Tasikmalaya sepakat menyampaikan 17 poin, resmi melalui penandatanganan dalam kertas.

"Ini poin poin Omnibus Law Kesehatan  yang disampaikan IDI dan Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Tasikmalaya," kata Ketua IDI Dr.Volar Silumi dan Forum Profesi Kesehatan Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Bentrokan Besar Terjadi di Georgia, Pasca Aksi Unjuk Rasa Penentangan RUU Agen Asing

1. Organisasi Profesi (OP) hilang

2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)

3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus.

4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.

5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.

6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.

7. OP menjadi tidak ada fungsinya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Membahas dan Mengesahkan RUU PPRT

8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.

9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP.

10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes.

11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.

12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.

Baca Juga: RUU HPP Menunjukkan Perhatian Kepada Masyarakat

13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.

14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.

15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.

16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian.

Baca Juga: RUU Imigrasi Biden Digelar Tanpa Dukungan Partai Republik

17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi  kesalahan.

Itulah 17 poin, resmi melalui penandatanganan dalam kertas.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler