Jaksa EKT Resmi Dicopot dan Kini Terancam Pidana Kasus Pemerasan Guru SD di Batubara Sumut

16 Mei 2023, 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika menyampaikan laporan pencopotan Jaksa EKT pada Senin, 15 Mei 2023 atas dugaan pemerasan terhadap Guru SD./Antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Jaksa EKT resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI dan kini dirinya terancam pidana kasus pemerasan Guru SD di Batubara Sumatera Utara (Sumut).

 

Jaksa Agung Sanitiar  Burhanuddin memang telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut  untuk segera memproses pidana Jaksa EKT.

Perintahnya kemudian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat ditemui di Jakarta pada Senin, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Tak Main-main, Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Tersangka Narkoba

"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketut

"Apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," lanjutnya.

 

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," sambungnya.

Tidak hanya itu, dalam pemaparan Kejati Sumut, Jaksa Agung juga telah memerintahkan agar penanganan kasus Jaksa EKT dilaksanakan secara terbuka.

Baca Juga: Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa AG

"Jaksa Agung secara tegas  menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," tambahnya

Kendati demikian, Ketut juga menyampaikan bahwa memang saat ini marak jaksa nakal yang melakukan pemerasan dan menjadi perhatian publik.

 

Oleh karena, itu pihaknya dan Kejagung Kejaksaan Agung) melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada jaksa yang  bermain-main dengan kasus dan hukum di Indonesia.

Penegasan tersebut telah disampaikan oleh Sanitiar  Burhanuddin pada seluruh jajarannya agar tidak melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat narkoba, termasuk perkara terkait dengan restorative justice.

Baca Juga: Tegas, UNIBI Bandung Pecat Karyawan Berkomentar Tak Pantas di Foto Presiden Jokowi

"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," tegas Ketut.

Kejagung saat ini menerapkan pengawasan eksternal dan pengawasan internal.

Terkait pengawasan eksternal, Kejagung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

 

"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Empat Tersangka Impor Garam Langsung Ditahan Kejagung

Sementara pengawasan internal, ada sistem Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang terdapat di tingkat pusat hingga tingkat daerah setiap Kejati.

Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," akhirinya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler