Oknum Anggota DPRD Lombok Ditangkap Polres Lombok Tengah, saat sedang Pesta Narkoba

29 Mei 2023, 15:30 WIB
Kapolres Lombok Tengah, NTB, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin 29 Mei 2023./ ANTARA/Akhyar. /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang oknum anggota DPRD Lombok berinisial RF (35) ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Penangkapan oknum anggota DPRD Lombok itu dilakukan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan dalam kasus ini ada tiga pelaku yang diamankan. Salah satu dari tiga yang ditangkap itu anggota DPRD Lombok.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah pada konferensi pers di Praya, Senin 29 Mei 2023.

Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni inisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan inisial IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.

 

Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, file juga menyimpan bukti barang berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.

Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah diminta menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," katanya

Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah menggelar pelantikan anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW) setempat dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diminta oleh RF, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Gila! Sopir Fortuner yang Nyangkut di Jembatan Rel Banyumas Ternyata Gunakan Sabu

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya saat itu.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler