Cabuli Gadis Bule Warga Australia, Seorang Terapis Spa di Bali Dibekuk Polisi

5 Juni 2023, 19:40 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berdiri di samping tersangka ZAM (26) yang melakukan pencabulan terhadap korban anak warga negara Australia di Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin 5 Juni 2023./ ANTARA/Rolandus Nampu /

PRIANGANTIMURNEWS - Petugas terapis Spa Seharusnya memberikan pelayanan terbaik pada pelanggannya.

Tetapi tidak dengan yang dilakukan ZAM (26) terapis Spa di Bali justru mencabuli gadis yang menjadi konsumennya.

Korbannya adalah seorang gadis belia warga asal Australia. ZAM mencabuli gadis remaja itu karena tidak kuat melihat kemolekan tubuh gadis bule itu.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Segera Limpahkan Tahap 1 Kasus Cabul ke JPU

Akibat perbuatan bejatnya itu, ZAM diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin 5 Juni 2023 mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.30 Wita.

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.

Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat Spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment Spa.

Baca Juga: 2 Orang Anak di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Cabul

Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dimana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Saat treatment posisi telentang, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Baca Juga: Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya. 

"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kapolresta.

Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Biadab! Tiga Pemuda Tasikmalaya Giliran Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Diberi Obat

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler