Presenter Televisi Brigita Manohara Diperiksa KPK

6 Juni 2023, 09:30 WIB
Kolase foto Brigita Manohara dan Eks Bupati Mamberamo. /Instagram @brigitamanohara dan Antara Foto/Reno Esnir

PRIANGANTIMURNEWS - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigita Manohara diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan telah memanggil presenter TV Brigitta Purnawati Manohara.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Brigita awalnya akan dipanggil untuk diperiksa pada hari Rabu 24 Mei 2023. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.

Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Baca Juga: Politisi Andi Arief Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Ricky Ham Pagawak

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli  2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Divonis 8 Tahun, KPK Eksekusi Terpidana ke Lapas Suk

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).***

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler