Ada Pungli di Rutan KPK? Menkopolhukam Mahfud Minta KPK Menindaklanjuti

21 Juni 2023, 09:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD memberi sambutan dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 20 Juni 2023./ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam RI. /

PRIANGANTIMURNEWS- Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK yang dikelola oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data dari Dewan Pengawas KPK, jumlahnya sangat fantastis yakni total mencapai 4 miliar.

Menindaklanjuti dugaan pungli itu,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Gercep Tanggapi Curhatan ASN Pangandaran yang Mengaku Kena Pungli dan Intimidasi!

Dikatakan Mahfud bahwa menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.

Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.

Baca Juga: Soal Kontroversial LGBT, Mahfud MD: LGBT Itu Kodrat, kan Tidak Bisa Dilarang

Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Dijelaskan Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Klaim Pernyataan Denny Indrayana

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” katanya. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler