Restorative Justice Untuk Rocky Gerung Terlapor Dugaan Ujaran Kebencian, Berikut Tanggapan Reza Indragiri

12 Agustus 2023, 10:45 WIB
Rocky Gerung yang diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian/antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa waktu lalu pihak kepolisian sempat menolak laporan dari relawan Jokowi terkait video viral Rocky Gerung bersama Refly Harun yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

Pasal penghinaan yang dilaporkan sebelumnya tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan, sehingga hanya yang bersangkutan dalam hal ini Jokowi yang dapat melaporkannya.

Dapat di informasikan pada saat itu, Rocky Gerung (RG) dapat diproses bilamana Jokowi melaporkanya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kerap Kena Berita Hoax! Semenjak Tukul Arwana Diberitakan Sakit dan Meninggal, Sebenarnya Begini Ceritanya!

Seperti dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, bahwa langkah yang dilakukan pihak Polri dalam menanggapi laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh RG sudah tepat.

Diketahui Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Salah satu pelapor yaitu dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan

Dia mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015

Seandainya RG nanti berproses di Polda Metro Jaya, maka wajib upayakan pertemukan antara RG dengan Jokowi.

Baca Juga: Anies Tanggapi Kritikan Nyolong Start Kampanye, Rocky Gerung: Erick Thohir Curi Waktu, Psikologi Kecemasan?

Mengahiri tanggapanya perihal kasus Gerung, Reza mengatakan bahwa dia hanya mengingatkan mereka terkait adanya Surat Edaran Kapolri.

Pun surat edaran Kapolri tersebut menurutnya sudah bagus, sebab menunjukkan Polri memprioritaskan Restorative Justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum) berupa mediasi antarpihak, litigasi (proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan) belakangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

Baca Juga: Bantuan 20 Ton Jagung Presiden Jokowi ke Blitar Disorot, Rocky: Harusnya ke Pasar Bukan ke Suroto

Ada 25 laporan yang diterima terbagi dalam, dua laporan diterima di Bareskrim, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

Djuhandhani menuturkan, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler