Berawal dari Curhat, Siswi SMP Swasta di Wonogiri Digarap Gurunya di Ruang Laboratorium Sekolah

22 September 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi dukun cabul di Musi Rawas Provinsi Sumsel, diduga cabuli mantan anak tiri /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang siswi saat satu SMP Swasta di Wonogiri Jawa Tengah menjadi korban nafsu birahi gurunya.

Pelakunya berinisial  MU (43) dan korbannya siswanya sendiri sebut saja bunga. Tindakan memalukan tu dilakukan di ruang Laboratorium TIK di sela sela belajar di sekolah.

Mirisnya lagi, tindakan tidak terpuji yang  dilakukan oknum guru itu  tak hanya sekali, tetapi sampai empat kali. 

Baca Juga: 2 Orang Anak di Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Cabul

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, Polres Wonogiri mengungkap seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya.

Tindakan pencabulan itu dilakukan di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Pelakunya oknum guru berinisial MU (43), warga Baturetno dan korbannya siswanya sendiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Emiliano Martinez Merayakan Kemenangan Penghargaan Piala Dunia Dengan Gerakan Cabul di Depan Official Qatar

Kapolres mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023.

Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.

Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering melakukan curatan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.

Baca Juga: Guru Presiden Turki Erdogan: Necmettin Erbakan adalah Sahabat BJ Habibie

Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.

Polisi atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.

Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya. Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Tersangka mengaku ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak. ***


Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tiga dari kiri), menunjukan barang bukti tersangka kasu pencabulan di Mapolres Wonogiri, Jumat. (22/9/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

 

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler