Walau Tak Terafiliasi Jaringan Teroris, Lima Siswa SMA di Cilincing Jakut Tetap Harus Wajib Lapor

4 November 2023, 13:00 WIB
Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Muhammad Syahroni (tengah) didampingi Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto (kiri) dan Kepala SMA Negeri di Cilincing Dwi Priyo Eko S (kanan), memimpin jalannya konferensi pers kasus pengancaman mal di Koja, Jakarta Utara/ANTARA /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Lima siswa SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara, dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.

Pada awalnya, pihak kepolisian Koja menerima laporan terkait dugaan ancaman pengeboman di salah satu mall  yang ada di Jakarta Utara pada Kamis 2 November 2023 malam.

Dikabarkan pelajar yang berinisial FA mengirimkan pesan ancaman ke salah satu mall di Koja, Jakarta Utara, dengan menggunakan profil teroris Noordin M Top yang terbunuh pada tahun 2009.

Baca Juga: 27 Orang Terduga Teroris Beserta Anteknya Ditangkap Densus 88 di Tiga Provinsi

Namun, Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Muhammad Syahroni, menyatakan bahwa ancaman tersebut hanyalah sebuah candaan atau lelucon yang dilakukan oleh mereka.

Polisi kemudian memeriksa enam orang siswa tersebut, termasuk FA, H, RF, KH, dan seorang pelajar wanita berinisial SAL. Salah satu pelajar berinisial FA dianggap tidak terlibat dan diperiksa dengan status sebagai saksi.

Meskipun kelima siswa tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan sanksi wajib lapor.

Baca Juga: Lima Tersangka Teroris Jaringan JI Ditangkap Densus 88, Berikut Keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri

Identitas, alamat, dan nomor telepon mereka telah didata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kepala sekolah mereka juga diminta untuk mengawasi anak didiknya selama berada di lingkungan sekolah.

Para orang tua mereka juga diminta memberikan keterangannya meskipun anak-anak mereka tidak dianggap sebagai tersangka.

Baca Juga: Lima Terduga Teroris di Boyolali dan Sukoharjo Ditangkap Densus 88

Syahroni mengajak para orang tua untuk mendukung larangan tersebut.

Kasus ini awalnya merupakan kejadian serius yang dianggap sebagai ancaman pengeboman, tetapi kemudian diidentifikasi sebagai tindakan iseng atau candaan oleh anak-anak SMA tersebut.

Kendati mereka tidak dianggap sebagai tersangka, namun mereka tetap dikenakan sanksi wajib lapor, juga pihak sekolah mempertimbangkan perihal larangan membawa ponsel ke dalam kelas.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler