Firli: Tak Akan Mundur Atas Serangan Balik Para Koruptor, Insan KPK Telah Mewakafkan Diri

20 November 2023, 20:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

 


PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dengan tegas menyatakan bahwa dia tak akan mundur dalam menghadapi dugaan pemerasan atas bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menyebut hal tersebut merupakan serangan balik dari para koruptor yang ingin menggagalkan upaya pemberantasan korupsi di negara ini.

Firli mengatakan dengan penuh semangat di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 20 November 2023, bahwa dalam menghadapi kebatilan, memerlukan pengabdian terbaik dari segenap anak bangsa dan penegak hukum. Terlebih lagi, kita tidak boleh mundur dalam menghadapi serangan balik dari para koruptor.

Baca Juga: Tragedi Maut di Lumajang! 11 Orang Tewas 4 Luka Berat, Akibat Bentrokan Minibus dan Kereta Api

Firli menegaskan, membersihkan Negeri dari korupsi adalah tugas yang berat dan pasti akan mendapat perlawanan dari para koruptor.

Kemudian dia menegaskan, bahwa posisi dirinya sangat berat ketika dihadapkan pada serangan balik koruptor. Namun, sebagai insan KPK, telah mewakafkan diri guna membersihkan Bangsa ini dari korupsi.

Meski Firli mengakui bahwa tugas tersebut tidak mudah, dia menjamin bahwa tidak ada satupun insan KPK akan mundur dalam menghadapi serangan balik dari para koruptor.

Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Resmi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Raih Keuntungan Miliaran

Firli menyatakan, bahwa kami bersama-sama telah mewakafkan diri dalam membersihkan Bangsa ini dari korupsi.

Firli Bahuri telah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuannya dengan bekas Menteri Pertanian SYL.

Laporan terhadap Firli muncul setelah tersebar foto dirinya bersama SYL di salah satu lapang olahraga. Firli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum SYL berperkara di KPK, dan bukan atas undangan maupun inisiatif dirinya.

Baca Juga: Link Live Streaming Spanyol vs Jepang di Piala Dunia U-17 2023, Babak 16 Besar, KLIK DI SINI

Penting untuk dicatat bahwa Dasar laporan terhadap Firli yaitu Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK bertemu dengan pihak yang
berperkara di lembaga antirasuah.

Dia menegaskan, pada saat pertemuan tersebut, SYL belum menjadi tersangka, tersangka, terpidana, maupun pihak berperkara di KPK.

Firli juga mengatakan, bahwa perkara yang ada di Kementerian Pertanian masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler