Polisi Beberkan Ada Penyerahan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Polisi

24 November 2023, 19:05 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri bertemu dengan eks Mentan SYL beberapa waktu lalu. /PMJ News/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan polisi juga membenarkan jika dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ada penyerahan uang.

Demikian disampaikanDirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun Safri tidak menyampaikan secara rinci berapa kali pertemuan penyerahan uang terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicekal

“Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan yang diduga penyerahan uang,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Begitu pula dengan total penyerahan uang yang dilakukan beberapa kali dan kapan saja dilakukan penyerahan uang itu, Ade Safri tidak mengungkap lebih dalam.

Ade Safri hanya menambahkan bawa perihal masalah penyidikan kasus tersebut perkembangannya akan disampaikan pekan depan.

“Nanti kita akan update dari hasil perkembangan penyidikannya. Kita penyidik akan transparansi dalam melakukan penyidikan ini dan kita akan selalu update kepada rekan-rekan sekalian,” tandasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ogah Beri Komentar

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Status Tersangka Jadi Rujukan, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri

Selanjutnya, barang bukti lain yang disita yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

“Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ucapnya.

Barang bukti yang disita selanjutnya yakni 1 eksternal hard disk atau SSD yang diserahkan KPK berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, dan juga ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri periode 2019-2022.

Baca Juga: Firli: Tak Akan Mundur Atas Serangan Balik Para Koruptor, Insan KPK Telah Mewakafkan Diri

“Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flash disk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care traveloka,” jelasnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler