PRIANGANTIMURNEWS - Oknum guru ngaji di Purwakarta, bernama Opan Sopandi, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, mengumumkan pada Minggu 17 Desember 2023 bahwa pelaku adalah, penduduk Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan sebanyak 15 anak didiknya menjadi korban pencabulan yang diperbuat oleh guru ngaji itu, namun dimungkinkan akan bertambah karena masih ada beberapa korban yang belum melapor.
Baca Juga: Tegar Anggota Polisi Rebut Medali Emas di Olahraga MMA Amatir Pro
Polisi telah memasukkan guru ngaji itu ke dalam pencarian daftar orang (DPO), sementara keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini.
Kapolres Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa polisi telah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para korban.
Diketahui identitas beserta foto wajah Opan Sopandi sengaja diumumkan ke publik untuk meminta bantuan masyarakat dalam melacak keberadaannya.
Baca Juga: Israel Paranoid: Bangun Tembok Anti-Terowongan Hamas di Perbatasan Mesir sampai Gaza
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku diharapkan secepatnya melapor ke kepolisian terdekat.
Ancaman hukuman terhadap Predator anak perempuan itu disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, yaitu singkatnya 5 tahun serta paling lama 15 tahun.
Dikarenakan Opan Sopandi merupakan seorang tenaga pendidik, sehingga hukumannya akan ditambahkan sepertiga dari ancaman pokok.
Baca Juga: Inilah Prediksi Skor Persib Bandung Vs Bali United di BRI Liga 1 2023-2024
Kapolres juga menegaskan terkait pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini guna memberikan keadilan kepada para korban serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu dalam penangkapan Opan Sopandi demi keamanan dan perlindungan anak-anak di Purwakarta.***