Ora Umum! 7 TPS di Wilayah Denpasar Bali Seluruhnya Dikerjakan Oleh Kaum Emak

10 Februari 2024, 06:18 WIB
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni. /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Andre

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, mencatat bahwa dalam 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), seluruh jajaran petugas, mulai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, juga saksi, semuanya adalah perempuan.

Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Ketua KPU Kota Denpasar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap arahan KPU Provinsi Bali yang menetapkan syarat minimal satu TPS perempuan di setiap kabupaten/kota.

Sekar menjelaskan bahwa sejak Pemilu 2014, Denpasar telah melibatkan perempuan sebagai petugas penyelenggara, awalnya melibatkan kader posyandu serta PKK sebagai anggota KPPS.

Baca Juga: Peranan Pers dalam Dinamika Berbangsa dan Bernegara Dimata Masyarakat Tasikmalaya

Pada Pemilu 2024, ada sedikit perbedaan, di mana tidak hanya petugas KPPS yang perempuan, melainkan juga pengawas TPS, petugas ketertiban, dan saksi, semuanya adalah emak-emak.

Meskipun KPU Provinsi Bali meminta adanya satu TPS perempuan sebagai contoh di setiap kabupaten/kota, KPU Kota Denpasar mengimbau agar minimal satu TPS perempuan ada di setiap kecamatan.

Sekar menyatakan bahwa respons dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat antusias, sehingga saat ini terdapat tujuh TPS di Denpasar dengan seluruh petugasnya berstatus perempuan.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Tamara Tyasmara, Ibu Kandung Dante, yang Diduga Meninggal Karena Ditenggelamkan

Di Kota Denpasar, 7 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk perempuan telah ditetapkan berdasarkan kecamatan.

TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur) merupakan beberapa di antaranya.

Selanjutnya, terdapat TPS 33 di Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dengan 7 di Banjar Batu kandik, Padangsambian Kaja, serta TPS 20 di Banjar Buana Kubu, Tegal Harum (Denpasar Barat).

Baca Juga: Masa Depan Satu Pemain Persib Bandung di Ujung Tanduk! Ini Penyebabnya

Sekar, seorang perwakilan, menyatakan,"Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini adalah langkah awal bagi partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Kami berharap bahwa mereka nantinya dapat melanjutkan peran mereka dalam pemilu di tingkat yang lebih luas, seperti menjadi PPS, PPK, atau bahkan anggota KPU."

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU memberikan afirmasi khusus terkait peran perempuan sebagai penyelenggara pemilu, dengan penekanan pada keterwakilan perempuan.

Baca Juga: YA, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Menjadi Tersangka Kasus Kematian Anaknya, Dante

Aturan pun mengharuskan peserta pemilu memiliki minimal 30%  keterwakilan perempuan.

"Dengan persiapan seperti ini, melalui KPPS di TPS perempuan, kami berharap kesadaran politik perempuan dapat tumbuh," tambah Sekar.

Selama berinteraksi dengan para saksi partai politik dan situasi politik praktis selama Pemilu 2024, KPPS diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dan melebarkan wawasannya mengenai politik.***

 

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler