Tiga Menteri Pastikan Negara Keluarkan Gaji 13 dan THR Hari Raya Idul Fitri 2024

16 Maret 2024, 14:19 WIB
tiga Menteri sepakat keluarkan THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah /Instagram @smindrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga Menteri Republik Indonesia, diantaranya Menteri Keuangan (Menku) , Menteri Dalam Negri (Mendagri) dan MenPANRB sepakat pada Hari Raya Idul Fitri 2024 keluarkan gaji 13 dan THR.

Tentu gaji 13 dan THR ini di keluarkan dari hasil pendapatan berbagai pajak yang dikeluarkan Rakyat Indonesia. Menteri Keuangan Menku Mendagri dan MenPANRB beberkan besaran total penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H.

Tidak tanggung tanggung negara mengeluarkan anggaran untuk gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 Hijriah dari hasil pajak rakyat mencapai triliunan rupiah. Gaji 13 Rp 50,8 Triliun dan THR Rp 48,7 Triliun.

Baca Juga: 15 Petugas Rutan KPK di Tetapkan Diduga Terima Suap Capai Rp 6,3 Miliar

Besaran anggaran ini tentu menjadi kebahagiaan bagi para ASN, TNI, Polri dan para pensiunan karena akan menerima gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan yang akan mendapatkan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI.

Kabar baik ini juga selain disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani Indrawati juga Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Negara Keluarkan Gaji 13 Rp 50,8 Triliun dan THR Rp 48,7 Triliun

"Sore tadi saya bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024," dikutip dari instagram @smindrawati Sabtu 16 Maret 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

(3) Untuk ASN Daerah - THR dan Gaji 13 diberikan sebesar :
gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: 15 Petugas KPK di Tetapkan Diduga Terima Suap

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.

THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler