Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Negara Keluarkan Gaji 13 Rp 50,8 Triliun dan THR Rp 48,7 Triliun

- 16 Maret 2024, 14:09 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layara Bank Indonesia/

PRIANGANTIMURNEWS - Dari hasil pendapatan berbagai pajak yang dikeluarkan Rakyat Indonesia. Menteri Keuangan Menku dan MenPANRB beberkan besaran total penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H.

Tidak tanggung tanggung negara mengeluarkan anggaran untuk gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 Hijriah dari hasil pajak rakyat mencapai triliunan rupiah. Gaji 13 Rp 50,8 Triliun dan THR Rp 48,7 Triliun.

Besaran anggaran ini tentu menjadi kebahagiaan bagi para ASN, TNI, Polri dan para pensiunan karena akan menerima gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: 15 Petugas KPK di Tetapkan Diduga Terima Suap

Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan yang akan mendapatkan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI.

Kabar baik ini juga selain disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani Indrawati juga Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Sore tadi saya bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024," dikutip dari instagram @smindrawati Sabtu 16 Maret 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menaker RI sebut THR Pekerja dan Buruh akan Segera Cair di H-7 Lebaran Idul Fitri 2024

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x