Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Negara Keluarkan Gaji 13 Rp 50,8 Triliun dan THR Rp 48,7 Triliun

- 16 Maret 2024, 14:09 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layara Bank Indonesia/

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

(3) Untuk ASN Daerah - THR dan Gaji 13 diberikan sebesar :
gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.

THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x