Polisi Tangkap Enam Pelaku Curanmor di Jakarta dan Karawang, 13 Unit Motor Jadi Barang Bukti

10 Juni 2024, 19:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah ungkap terkait keenam tersangka dalam kasus curanmor di Jakarta dan Karawang, Senin 10 Juni 2024/ANTARA/Siti Nurhaliza /

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi berhasil menangkap enam orang pelaku curanmor yang sudah melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jakarta serta Karawang, Jawa Barat.

AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam kasus ini adalah MRMN (27), FH (19), RK (26), C (39), W (34), dan N (27).

"Dari hasil interogasi terhadap MRMN alias S serta RK, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian motor lebih dari 50 hingga 100 kali, dengan berhasil mencuri 3-4 motor setiap harinya," ujar Chandra di Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Lima Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya Kota, 21 Sepeda Motor Diamankan

Keenam pelaku diketahui sudah beroperasi di sekitar wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Cikarang, serta Karawang Jawa Barat.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi mereka.

Berdasarkan analisis tempat kejadian perkara, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu RK (26), dan MRMN alias S (27), serta menyita 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Kami telah melakukan penangkapan, pengembangan, dan penggeledahan di kontrakan rumah pelaku dan menemukan 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti,"ungkap Chandra.

Baca Juga: 2 Menteri Israel Mengundurkan Diri: Pasca Tiga Tawanannya Dikorbankan

Hasil dari pengembangan Satuan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil ditangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu C alias S (39), FH (19), N (27), dan W (34).

"Peran satu orang sebagai kurir barang curian, sementara tiga lainnya merupakan penadah yang juga menyediakan alat-alat seperti kunci T untuk mempermudah pelaku menjalankan aksinya,"ungkapnya.

Selain dari kunci T, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya sebuah pistol dompis yang digunakan buat mengintimidasi korban, dan satu buah celurit.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Curanmor, Sita dan Kembalikan 26 Motor Korban

Para tersangka diduga kuat melakukan pencurian pengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat sesuai dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler