Anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga Dipanggil KPK

- 16 Desember 2020, 13:00 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri.
Juru bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

PRIANGANTIMUR NEWS- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggailan Yod Mintaraga anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Jawa Barat ARM terkait dugaan suap terkait pengaturan proyek di kingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 berlanjut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Priangantimurnews dari antaranews mengatakan Yod  Mintarraga dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Aa Gym Perlu Pentingnya Sabar Kesabaran dan Ikhtiar

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat atau mantan Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto Sudarsono.

KPK, Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Dua Pelaku Penculikan Ditangkap Petugas Polsek Matraman

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah