Siap-siap,  Bila Terima SMS Blast dari Kemenkes, Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

- 1 Januari 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch/

PRIANGANTIMUR NEWS- Mulai tahun 2021 pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi. Sistemnya Kemenkes RI akan mengirimkan pesan singkat ke gawai pintar ke penerima vaksin.

Jika ada yang terima pesan singkat dari Kemenkes RI itu, berarti Anda terpilih untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan pesan pendek atau SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, mulai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Pelanggaran Ade di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, KPU Bisa Lakukan Dua Kemungkinan

Dalam keterangan di laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan itu per 28 Desember 2020. Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Mimpi Bisqis Anak Ayu Ting ting Punya Papa Baru Terwujud

Gunadi Sadikin menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang saya ingin pastikan saya maksimalkan perlindungan yang bisa kita berikan kepada mereka. Menurut saya sudah terlalu banyak kita kehilangan tenaga kesehatan dan adalah kewajiban kita untuk melindungi mereka," tutur Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x